Rabu, 21 November 2012


Akuntansi Koperasi

Pengertian, Proses, Tujuan dan Kegunaan Akuntansi

Pengertian Akuntansi Koperasi

Akuntansi koperasi adalah suatu seni pencatatan, pengklasifikasian, pelaporan dan penafsiran laporan keuangan koperasi dalam satu periode tertentu. Periode tersebut mungkin bulanan, tiga bulanan, enam bulanan atau tahunan. Biasanya periode pelaporan di koperasi adalah satu tahun.

Perbedaan Akuntansi Koperasi dengan Akuntansi Bukan Koperasi

Pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar antara akuntansi koperasi dengan akuntansi perusahaan pada umumnya. Namun karena ada perbedaan tujuan antara koperasi dengan badan usaha lain, maka perbedaannya hanya pada pemakaian istilah saja. Misalnya, istilah laporan laba/rugi dipakai di perusahaan bukan koperasi sedangkan di koperasi sering disebut laporan perhitungan hasil usaha (PHU); istilah laporan perubahan modal yang dipakai di bukan koperasi, di koperasi biasa disebut laporan perubahan kekayaan bersih, dan sebagainya.
Laporan Keuangan, terdiri dari:

Akuntansi Koperasi Konsumen

Pedoman proses akuntansi koperasi konsumen disusun secara normatif berlandaskan pada :
  1. UU. No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
  2. PSAK No. 27 tentang akuntansi perkoperasian (IAI)
  3. Pedoman umum implementasi PSAK No.27
Koperasi konsumen adalah koperasi yang para anggotanya merupakan rumah tangga keluarga, yaitu pemakai barang siap pakai yang ditawarkan di pasar. Untuk mendapatkan barang atau jasa yang dibutuhkan, seorang konsumen paling sedikit harus mengeluarkan dua pengorbanan, yaitu :

Akuntansi Unit Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam

Akuntansi koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam secara normatif berlandaskan pada :
  1. UU. No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (IAI).
  3. Pedoman Umum Implementasi PSAK No.27
Adapun karakteristik dari KSP/USP berbeda dengan lembaga keuangan yang lain terutama bank. KSP merupakan koperasi yang mempunyai kegiatan usaha mendapatkan dana dari anggota koperasi dan menyalurkannya kembali untuk kepentingan anggota koperasi. Maksud mendapatkan dana dari anggota koperasi adalah menghimpun uang/dana dari anggota koperasi yang dana(uang) tersebut merupakan kelebihan yang diperoleh dari anggota koperasi setelah kegiatan konsumsi sehari-hari dari penghasilannya. Adapun tujuan dari menghimpun dana (uang) adalah sebagai modal kerja koperasi dalam melaksanakan kegiatan usahanya, yang salah satunya menyalurkan ke anggota dalam bentuk pinjaman anggota.

Proses Pencatatan Akuntansi Konsumen Dan Unit Simpan Pinjam Di Koperasi

Dalam perkembangan suatu perusahaan, termasuk dalam hal ini koperasi dapat mengembangkan usahanya atau memperluas jenis usahanya menjadi beberapa jenis usaha. Oleh karena itu dapat dibentuk unit–unit usaha koperasi untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Unit-unit koperasi itu dapat dibentuk berupa unit usaha dagang (konsumen), unit usaha simpan pinjam (USP), atau unit usaha jasa dan produsen, tergantung dari koperasi mau mengembangkan sebagian atau seluruh unit usaha tersebut.
Dalam hal bagaimana koperasi itu untuk mencatat semua transaksi yang terjadi di unit- unit usahanya. Secara akuntansi, semua transaksi di unit-unit usaha tersebut dapat dipakai dengan cara akuntansi agen atau cabang secara desentralisasi, artinya pihak unit usaha diberi wewenang untuk mencatat semua transaksinya sendiri atau punya manajemen sendiri. Di Indonesia, koperasi yang bergerak di unit simpan pinjam haruslah dipisahkan dari unit usaha yang lainnya.
You are here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar